Pedoman Pemberitaan Media Siber Zonahukum.id
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk memastikan pengelolaan media siber yang profesional dan patuh hukum, Zonahukum.id tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, termasuk komentar artikel, forum, dan ruang diskusi lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita faktual harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian verifikasi diperbolehkan untuk berita yang bersifat mendesak/sangat cepat (breaking news) dengan syarat: sumber jelas, mencantumkan keterangan bahwa berita masih butuh verifikasi lebih lanjut, dan upaya verifikasi tetap diselesaikan sesegera mungkin.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Zonahukum.id menyediakan syarat dan ketentuan pembaca yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Redaksi berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur bohong, fitnah, sadis, cabul, prasangka/kebencian bernuansa SARA, atau menganjurkan tindakan kekerasan.
- Redaksi menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran konten. Konten buatan pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar pedoman wajib dihapus selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pelaporan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Prosedur ralat, koreksi, dan hak jawab sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan secara langsung pada berita awal yang bersangkutan.
- Redaksi wajib mencantumkan waktu (tanggal dan jam) pemuatan ralat, koreksi, atau pemenuhan hak jawab.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut oleh redaksi karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
- Zonahukum.id membedakan secara tegas dan jelas antara produk jurnalistik (berita) dan produk komersial (iklan).
- Setiap publikasi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan penjelas seperti "Advertorial", "Iklan", "Sponsor", atau label serupa yang mudah dipahami pembaca.
7. Hak Cipta
Pengelolaan dan pengutipan berita patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Cipta. Segala bentuk penyalinan konten oleh pihak luar wajib menyertakan tautan sumber asli.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dicantumkan secara terang dan jelas di halaman utama media siber Zonahukum.id agar dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Zonahukum.id tunduk dan taat sepenuhnya pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.