GMKI CABANG MEDAN 24 Oktober 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun 2026 kembali menjadi krisis multidimensi yang memicu kerusakan lingkungan, pencemaran udara lintas batas, lonjakan emisi gas rumah kaca, hingga ancaman serius bagi kesehatan publik. Berdasarkan data hingga pertengahan tahun, luas karhutla nasional melonjak signifikanβdari sekitar 55.324 hektare pada Maret menjadi lebih dari 107.460 hektare pada Juni 2026βdengan sebaran masif di berbagai wilayah seperti Kalimantan dan Papua.
Lonjakan kebakaran ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai murni bencana alam akibat faktor cuaca atau fenomena El NiΓ±o semata. Berbagai temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan manusia dan unsur keserakahan korporasi untuk membuka lahan perkebunan baru, terbukti dengan mulai ditanaminya bibit kelapa sawit di atas lahan-lahan bekas terbakar. Aktivitas ilegal semacam ini memperburuk degradasi ekosistem, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan karena api membara di bawah permukaan tanah.
Dampak buruk karhutla langsung dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kementerian Kesehatan mencatat ratusan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi di berbagai provinsi prioritas akibat paparan asap pekat. Selain krisis kesehatan, kelumpuhan aktivitas ekonomi dan pendidikan di daerah terdampak juga menimbulkan kerugian finansial yang masif, di mana kajian CELIOS memperkirakan total kerugian ekonomi dan kesehatan nasional berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah.
Menghadapi krisis yang terus berulang ini, penanganan karhutla menuntut pendekatan komprehensif yang tidak berhenti pada pemadaman darurat di darat dan udara saja. Negara harus hadir secara menyeluruh melalui prioritas pembasahan gambut, perlindungan kesehatan masyarakat tanpa diskriminasi, pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan pemegang izin, serta penegakan hukum yang objektif dan transparan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Menanggapi situasi darurat ini, GMKI Cabang Medan di bawah kepemimpinan Ketua Cabang Samuel Simatupang menegaskan bahwa negara memegang tanggung jawab penuh dalam pencegahan, penanganan, hingga perlindungan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat sesuai UUD 1945. GMKI mendesak pemerintah untuk menangani karhutla secara serius, mengawasi potensi alih fungsi lahan pasca-kebakaran oleh oknum tak bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan ekosistem dapat segera diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!