Aktivis pemuda Kepulauan Nias sekaligus juru bicara persatuan pemuda Nias, Juli E. Restu War, secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD RI, serta kementerian terkait untuk segera memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Ia menegaskan bahwa masyarakat Nias telah terlalu lama menantikan kejelasan status pemekaran tersebut. Oleh karena itu, pemerintah pusat diharapkan tidak membiarkan aspirasi ini berlarut-larut dalam ketidakpastian tanpa adanya transparansi mengenai tahapan, hambatan, serta rencana tindak lanjut yang konkret.
Menurut Juli E. Restu War, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar wacana atau tuntutan administratif belaka, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai wilayah kepulauan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, Nias menghadapi berbagai tantangan geografis seperti keterbatasan konektivitas, ketimpangan infrastruktur, serta akses pendidikan dan kesehatan. Pembentukan provinsi mandiri diyakini dapat memperpendek rentang kendali birokrasi, memperkuat ekonomi daerah, serta melestarikan adat dan budaya Nias yang dijaga secara turun-temurun.
Untuk menjawab tuntutan masyarakat, Juli E. Restu War meminta pemerintah pusat dan lembaga legislatif segera merespons lima agenda utama. Agenda tersebut meliputi kepastian kerangka hukum kawasan kepulauan, kejelasan status moratorium pemekaran daerah, evaluasi objektif atas kesiapan administrasi dan kapasitas fiskal Nias, percepatan pembangunan infrastruktur dasar (seperti pelabuhan, energi, dan telekomunikasi), serta peningkatan standar pelayanan publik dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Masyarakat Nias tidak meminta penetapan provinsi dilakukan secara terburu-buru tanpa mematuhi prosedur hukum, melainkan menginginkan penjelasan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih terdapat kendala regulasi atau persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka. Selain itu, DPR RI dan DPD RI didorong untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan representasi daerah dengan membuka ruang dialog interaktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan Nias.
Sebagai bagian integral dari NKRI, Kepulauan Nias berhak mendapatkan perhatian serius dalam pemerataan pembangunan nasional. Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan terus dilanjutkan secara konstitusional, terukur, dan bertanggung jawab demi menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan jawaban nyata agar masyarakat Nias mendapatkan kepastian arah kebijakan dan peluang yang lebih luas untuk berkembang di tanah kelahirannya sendiri.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!