Pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasianβ€”yakni UU Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009β€”dinilai krusial untuk menjawab dinamika di lapangan. Langkah ini dipicu oleh besarnya aspirasi daerah terkait persoalan tata ruang, sengketa lahan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga pentingnya membentuk pusat pertumbuhan ekonomi anyar. Untuk merespons hal tersebut, Kementerian Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa penyusunan perubahan UU Ketransmigrasian harus berakar pada dinamika objektif di masyarakat dan daerah, bukan sekadar memenuhi agenda internal kementerian.

Menurutnya, pembaruan aturan ini menjadi pijakan penting untuk menyelesaikan persoalan nyata di lapangan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Komite I DPD RI yang telah membuka ruang diskusi awal dalam mematangkan revisi undang-undang ini.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Sebagai lembaga pemegang mandat representasi daerah, DPD RI memainkan peran sentral dalam menjaring problematika ketransmigrasian di tingkat lokal. Masalah seperti konflik pertanahan, penataan kawasan, hingga efektivitas hubungan pusat-daerah dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, prakarsa Komite I DPD RI dalam membuka pra-pembahasan revisi UU Ketransmigrasian menjadi wadah strategis untuk memastikan suara dan kepentingan daerah terakomodasi dengan baik.

Salah satu pendorong utama perlunya pembaruan UU Ketransmigrasian adalah komitmen untuk menghadirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah. Di saat yang sama, regulasi baru ini dirancang agar masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari pengembangan kawasan transmigrasi. Melalui diskusi pra-pembahasan bersama Komite I DPD RI, diharapkan revisi undang-undang ini mampu menciptakan pola pembangunan kawasan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI atas dibukanya forum pra-pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 1997 jo UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Mentrans M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan bahwa perubahan aturan ini harus berdasar pada persoalan riil di daerahβ€”seperti isu pertanahan, penataan kawasan, dan keterlibatan warga lokal. Langkah kolaboratif bersama DPD RI ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi baru.