Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memicu perdebatan terkait jumlah anggota legislatif daerah. DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan hingga 220 kursi melalui usulan revisi undang-undang tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Langkah ini diambil agar pembahasan mengenai penyesuaian alokasi kursi dapat dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta menilai bahwa penambahan jumlah anggota dewan hingga 220 kursi merupakan langkah krusial setelah berlakunya UU DKJ. Argumen utama yang didorong oleh pihak parlemen adalah perlunya menjaga rasio keterwakilan masyarakat Jakarta yang terbilang padat. Atas dasar itulah usulan penyesuaian ini diajukan ke Baleg DPR RI untuk diperjuangkan dalam Prolegnas 2027.
Wacana pembengkakan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mendulang kritik tajam dari pelbagai pihak. Penambahan kapasitas anggota parlemen tersebut dinilai berisiko memicu lonjakan beban pada APBD tanpa adanya jaminan bahwa efektivitas maupun fungsi pengawasan dan legislasi bakal meningkat. Kendati menuai penolakan, usulan revisi UU No. 2/2024 ini tetap dilayangkan ke DPR RI.
Dilema mendasar mewarnai rencana penyesuaian alokasi kursi legislatif pasca-perubahan status Jakarta melalui UU No. 2/2024. Kebijakan ini berada di antara dua kepentingan yang berseberangan: kebutuhan menjaga keterwakilan publik di parlemen dan tuntutan efisiensi alokasi APBD. Perbedaan sudut pandang ini menjadi isu hangat seiring dengan dorongan DPRD DKI agar revisi regulasi tersebut dibahas pada Prolegnas 2027.
Langkah DPRD DKI Jakarta mengajukan revisi UU DKJ ke Baleg DPR RI guna mengincar Prolegnas 2027 menimbulkan pro dan kontra. Rencana penambahan hingga 220 kursi legislatif ini didukung atas alasan optimasi keterwakilan warga, namun ditentang karena berpotensi memboroskan anggaran daerah tanpa kepastian peningkatan kualitas kinerja parlemen.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!