Pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis per Senin (5/10/2026). Kebijakan baru ini mengubah mekanisme imbalan yang sebelumnya bernilai tetap menjadi sistem kalkulasi berbasis jumlah porsi makanan yang didistribusikan.
Berdasarkan aturan terbaru, setiap SPPG berhak menerima insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang berhasil disalurkan kepada penerima manfaat. Pembayaran berbasis kinerja ini tetap memberlakukan batas maksimal penerimaan insentif hingga Rp6 juta per hari bagi setiap dapur pelayanan.
Langkah efisiensi ini mendapat respons positif dari ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, skema baru jauh lebih menghemat anggaran negara dibanding aturan lama yang mematok nilai flat Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan tingkat kapasitas operasional harian SPPG.
Pada mekanisme sebelumnya, pemerintah seolah-olah berasumsi bahwa seluruh dapur senantiasa memproduksi kapasitas penuh sebanyak 3.000 porsi per hari. Melalui penyesuaian ini, anggaran daerah maupun pusat dapat dialokasikan secara proporsional sesuai riil pelayanan yang benar-benar disajikan di lapangan.
Sebagai gambaran, unit pelayanan yang menyalurkan 2.000 porsi sehari hanya akan memperoleh insentif sebesar Rp4 juta. Sementara itu, nominal maksimal sebesar Rp6 juta baru bisa didapatkan secara penuh apabila SPPG mampu memenuhi kuota penyaluran sebanyak 3.000 porsi dalam sehari.










Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama!