Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima melalui Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/2026). Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 2/2024, hak konstitusional untuk mengajukan gugatan sengketa hasil atau proses pemilu presiden secara legal hanya dimiliki oleh pasangan calon yang menjadi kontestan, bukan pihak luar.

Dalam persidangan di MK pada Selasa (6/2026), Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi memaparkan alasan utama di balik penolakan gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Majelis Hakim menilai para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing). Landasan aturan yang berlaku menetapkan bahwa subjek hukum yang sah untuk melayangkan gugatan sengketa tersebut terbatas pada pasangan calon peserta pemilu.

Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri
BACA JUGA
Dari Kuliah Umum ke Aksi Nyata, Sekjen PIKI Dorong Mahasiswa IAKN Toraja Berprestasi dan Mandiri Baca Selengkapnya

Gugatan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga individu terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka resmi kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kelompok masyarakat maupun perorangan tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjadi pemohon. Sesuai Peraturan MK Nomor 2/2024, arena sengketa ini secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi pasangan calon kontestan Pemilu 2024.

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menegaskan batasan formal dalam tata cara penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menguraikan bahwa meskipun gugatan diusung oleh koalisi masyarakat sipil dan warga negara, syarat formil kedudukan hukum tetap menjadi pintu utama. Karena Peraturan MK Nomor 2/2024 membatasi hak gugat hanya untuk paslon, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara tersebut.

Mahkamah Konstitusi memutus tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/2026). Dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan para pemohonβ€”yang terdiri dari individu dan organisasi masyarakat sipilβ€”tidak memiliki kedudukan hukum. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2/2024, pihak yang berwenang mengajukan sengketa tersebut hanyalah pasangan calon peserta Pemilu 2024.